Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu menambahkan, simplifikasi cukai rokok akan membuat kebijakan cukai lebih efektif. “
Penyederhanaan sistem cukai akan mengefektifkan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara,” kata Nugroho.
Selain itu, akan mengurangi tingkat kecurangan pembayaran cukai yang dilakukan para pelaku industri. Selama ini, struktur tarif cukai yang rumit menghasilkan tingkat ketidakpatuhan lebih tinggi.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, penerimaan bea cukai ditaregetkan Rp194,1 triliun. Dari jumlah itu, Rp155 triliun atau sekitar 80,1 persen di antaranya berasal dari cukai.