Pemerintah Teken Kontrak 3 Blok Migas Gunakan Skema Gross Split

Rully Ramli
Pemerintah menandatangani tiga kontrak kerja sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) konvensional dengan skema gross split. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali menandatangani tiga Kontrak Kerja Sama (KKS) Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) konvensional dengan skema gross split. Ketiga WK Migas yang ditandatangani tersebut merupakan hasil Penawaran WK Migas Konvensional Tahap III Tahun 2018, yakni WK Migas South Andaman, South Sakakemang, dan Maratua.

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan satu amandemen KKS, yakni KKS Sebatik, yang semula menggunakan skema bagi hasil cost recovery, dilakukan perubahan menjadi gross split. Dengan penandatanganan tiga WK Migas Konvensional dan satu amandemen KKS ini, total WK Migas dengan skema gross split menjadi 40 WK.

"Dengan penandatanganan ini, tercatat total WK yang menggunakan gross split sebanyak 40 WK. Hal ini semakin membuktikan bahwa investasi migas di Indonesia menarik di mata investor," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar usai menyaksikan penandatangan KKS WK Migas oleh Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto dengan para Kontraktor KKS, Senin (18/2/2019).

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini terdapat 40 blok migas yang menggunakan skema gross split, dengan rincian blok hasil lelang sebanyak 14 blok, terminasi 21 blok dan amandemen sebanyak lima blok.

Ketiga pemenang hasil Penawaran WK Tahap III Tahun 2018 tersebut telah membayar bonus tanda tangan dan menyampaikan jaminan pelaksanaan komitmen pasti. Nilai total bonus tanda tangan yang diterima pemerintah adalah sebesar 6 juta dolar AS dan total investasi dari kegiatan komitmen pasti sebesar 10,95 juta dolar AS.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
11 hari lalu

PLN dan Kementerian ESDM Salurkan BPBL bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa

Nasional
11 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Respons Keluhan Konsumen terkait Kualitas BBM di Jatim

Nasional
12 hari lalu

ESDM Sebut Konsumsi BBM Subsidi Turun, Purbaya Tunggu Tagihan Pertamina

Nasional
13 hari lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Aksesoris
25 hari lalu

Pemerintah Bakal Wajibkan BBM Dicampur Etanol 10%, Penjualan Mobil Bensin Kena Imbas?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal