Pemerintah Teken Kontrak 3 Blok Migas Gunakan Skema Gross Split

Rully Ramli
Pemerintah menandatangani tiga kontrak kerja sama Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) konvensional dengan skema gross split. (Foto: Reuters)

Adapun detail penandatanganan 3 KKS tersebut adalah sebagai berikut:

-WK South Andaman, entitas baru Kontraktor: MP (South Andaman) Holding RSC. LTD., bonus tanda tangan 2 juta dolar AS dan komitmen pasti berupa G&G (150.000 dolar AS) dan seismic 3D 500 km2 (2 juta dolar AS) dengan total nilai 2,15 juta dolar AS;

-WK South Sakakemang, entitas baru Kontraktor: Konsorsium Repsol Exploracion South Sakakemang S.L.-MOECO South Sakakemang B.V., bonus tanda tangan 2 juta dolar AS dan komitmen pasti berupa G&G (300.000 dolar AS) dan seismic 2D 250 km (2,75 juta dolar AS) dengan total nilai 3,05 juta dolar AS; dan

-WK Maratua, entitas baru Kontraktor: PT Pertamina Hulu Energi Lepas Pantai Bunyu, bonus tanda tangan 2 juta dolar AS dan komitmen pasti berupa G&G (750.000 dolar AS) dan seismic 3D 500 km2 (5 juta dolar AS) dengan total nilai 5,75 juta dolar AS.

Sebagaimana diketahui, dalam Penawaran Tahap III Tahun 2018 dilelang sebanyak empat WK, dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 27 Desember 2018 dimana tiga di antaranya terdapat pemenangya yaitu WK South Andaman, South Sakakemang dan Maratua, sedangkan satu WK belum ada pemenangnya yaitu WK Anambas. WK yang belum laku ini akan menjadi Wilayah Kerja Available dan akan ditawarkan kembali pada periode penawaran WK Migas selanjutnya.

Sementara, kontrak WK Migas Sebatik telah ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2005 dengan operator Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd. Perubahan skema ini tidak memengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal. Adapun luas WK Sebatik saat ini adalah 979,59 km2. Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd. merupakan KKKS kelima yang melakukan amandemen KKS menjadi skema gross split.

Amandemen KKS menjadi skema gross split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan, West Natuna Exploration Ltd, PT Harpindo Mitra Kharisma, dan Dart Energy (Muralim) Pte Ltd. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kuota Impor BBM SPBU Swasta Ditambah di 2026? Ini Kata Kementerian ESDM

Bisnis
11 hari lalu

PLN dan Kementerian ESDM Salurkan BPBL bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa

Nasional
12 hari lalu

Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Respons Keluhan Konsumen terkait Kualitas BBM di Jatim

Nasional
13 hari lalu

ESDM Sebut Konsumsi BBM Subsidi Turun, Purbaya Tunggu Tagihan Pertamina

Nasional
14 hari lalu

Bahlil Naikkan Tukin ASN Kementerian ESDM 100 Persen, Sudah Direstui Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal