JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera mengenakan cukai untuk plastik kresek. Penerapan cukai itu rencananya mulai berlaku Juli 2018.
"Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan pihak terkait ini akan kita kenakan cukai. Yang sudah jelas adalah gimana kita mengendalikan sampah plastik," ucap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Namun, pihaknya tidak menjelaskan lebih detail terkait besaran cukai yang nantinya diterapkan. Yang jelas, penerapan cukai plastik kresek akan dibedakan antara yang bisa didaur ulang dan yang tidak.
Pihak Kemenkeu sendiri menargetkan cukai dari plastik kresek akan menghasilkan Rp500 miliar di tahun ini.
Selain plastik kresek, pihaknya juga terus menggulirkan rencana penerapan cukai untuk minuman berpemanis. Pasalnya, minuman berpemanis memberikan dampak negatif bagi masyarakat karena menyebabkan diabetes dan obesitas.