"Bagaimana kita mengurangi obesitas. Memang ada obatnya, tapi langkah baiknya kita mengurangi konsumsi dari gula salah satunya minuman pemanis," ujarnya.
Kini, pengenaan biaya cukai untuk minuman berpemanis masih dalam pembahasan antara DJBC, Kementerian Perindustrian, dan Asosiasi Produsen Minuman. Selain berdiskusi dengan kedua instansi tersebut, persoalan pengenaan biaya cukai minuman berpemanis akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sehingga mendapat kepastian kapan biaya cukai itu diberlakukan.
"Mesti bicara dengan Kemenperin, asosiasi produsen minuman, kita harus bicara terus harus ada keseimbangan antara kedua belah pihak. Dan ini masih reses di DPR," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pengenaan cukai harus memenuhi sifat dan karakteristik, seperti untuk membatasi konsumsi dari barang tersebut, mengawasi penyaluran dari barang yang bersangkutan, atau barang konsumsi tersebut bisa merusak lingkungan hidup.
Di Indonesia sendiri, pemberlakuan cukai tersebut cuma diterapkan untuk tiga kategori barang saja, yaitu hasil tembakau (terutama rokok), etil alkohol, dan minuman yang mengandung etil alkohol. Sementara, negara-negara lain di dunia telah berhasil mengenakan cukai atas komoditas yang lebih beragam.