Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, Simak Rinciannya

Michelle Natalia
Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai barang kena cukai yang selesai dibuat, melalui PMK Nomor 161/PMK.04/2022 yang resmi diundangkan 14 November 2022. (Foto: Istimewa)

Ketiga, perubahan komponen data berupa data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Data nomor dan tanggal dokumen produksi dalam pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dihilangkan. 

Nilai BKC yang direkam dalam lembar kedua dokumen pemberitahuan BKC yang selesai dibuat adalah jumlah akumulasi produksi BKC tersebut selama periode pembuatan untuk masing-masing jenis/golongan, merek, jenis kemasan, dan ukuran kemasan BKC.

Keempat, perubahan ketentuan terkait perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. Perbaikan data pemberitahuan BKC yang selesai dibuat untuk BKC berupa EA dan MMEA golongan A adalah saat sebelum dilakukan pencacahan. Sedangkan untuk BKC berupa golongan B dan C, serta HT, adalah tiga bulan setelah penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat. 

Perbaikan data yang berkaitan dengan jumlah produksi BKC yang disampaikan melewati batas waktu tersebut tetap dilayani, tetapi konsekuensinya dapat menurunkan tingkat kepatuhan pengusaha pabrik yang akan berpengaruh terhadap profil pengusaha pabrik tersebut.

Kelima, penegasan bahwa penyampaian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat berdasarkan self assessment. Hal ini berarti bahwa pengisian pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dipercayakan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik. Sedangkan Pejabat Bea Cukai diberikan kewenangan untuk melakukan analisis terhadap pemberitahuan BKC yang selesai dibuat dengan berdasarkan pedoman analisis dokumen cukai.

Nirwala mengungkapkan bahwa sejalan dengan keluarnya kebijakan tersebut dan untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan di lapangan, pemerintah akan tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan di bidang cukai. 

“Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah meningkatkan sosialisasi dan komunikasi publik terkait kebijakan sehingga segala kebijakan yang berkaitan dengan kewajiban pengusaha pabrik BKC dapat diketahui dengan jelas oleh pengusaha pabrik BKC. Dengan demikian, pelanggaran di bidang cukai yang disebabkan oleh kelalaian dapat dihindari,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Menkeu Purbaya Ungkap Alasan Ancam Bekukan Bea Cukai

Nasional
4 jam lalu

Purbaya Akui Kekosongan Petugas Bea Cukai di Bandara IMIP: Mungkin Ada Kesalahan Kebijakan

Nasional
4 jam lalu

Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai dan 16.000 Pegawai!

Nasional
2 hari lalu

Bea Cukai Ungkap Modus Baru Under Invoicing: Ekspor Rokok, tapi Isinya Air Mineral

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal