Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Barang Kena Cukai yang Selesai Dibuat, Simak Rinciannya

Michelle Natalia
Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai barang kena cukai yang selesai dibuat, melalui PMK Nomor 161/PMK.04/2022 yang resmi diundangkan 14 November 2022. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai barang kena cukai (BKC) yang selesai dibuat. Aturan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 161/PMK.04/2022 yang resmi diundangkan pada 14 November 2022 dan mulai berlaku setelah 90 hari sejak tanggal diundangkan.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian substantif untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pabrik BKC. Pembahasan ini diharapkan dapat semakin mengedepankan prinsip ease of doing business atau kemudahan berusaha dan ease of administration atau kemudahan adiministrasi dalam pengadministrasian BKC yang selesai dibuat.

Dia menegaskan, pemberitahuan BKC yang selesai dibuat bersifat self assessment di mana kepercayaan pengisian data pemberitahuan diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha pabrik.

“Sementara kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Bea Cukai adalah meneliti kesesuaian tanggal pemberitahuan dengan ketentuan yang diatur,” ujar Nirwala dalam keterangannya di Jakarta, Selasa(22/11/2022).

Nirawala menambahkan, dalam peraturan terdahulu terdapat beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan terjadinya perbedaan data antara data produksi yang dicatat dalam pembukuan atau pencatatan internal pengusaha pabrik dengan data produksi yang diterima Bea Cukai. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kementerian PU Bentuk Balai Pengelola Dana Jalan Tol, Ini Tugasnya

11 hari lalu

Menkeu Ingatkan Anggota Bea Cukai: Mesti Bersih Sebelum Membersihkan

12 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

12 hari lalu

Dipanggil Prabowo, Dirjen Bea Cukai Djaka Diminta Perketat Perbatasan Cegah Penyelundupan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal