DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memangkas pajak restoran dari sebelumnya 10 persen menjadi 7 persen. Kebijakan tersebut mulai mulai diberlakukan pada 2022.
Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Keunagan Daerah (BKD) Depok Endra mengatakan, perubahan kebijakan ini akan disosialisasikan dalam waktu dekat. Dengan begitu, aturan ini dapat diketahui konsumen dan pengusaha restoran.
"Meskipun Perda Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Depok sudah ada dan disahkan, namun kebijakan ini harus disosialisasikan dulu," ujarnya, Rabu (28/4/2021).
Menurut Endra, sosialisasi ini membutuhkan waktu sehingga tarif baru pajak restoran tahun ini masih berlaku 10 persen. Dia menyebut, pelaku usaha sudah memahami hal ini.
"Belum lama ini kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha resto. Alhamdulillah responsnya sangat positif," katanya.