Pemkot Depok Pangkas Pajak Restoran Jadi 7 Persen, Berlaku Mulai Tahun Depan

Antara
Pemerintah Kota Depok memangkas pajak restoran dari sebelumnya 10 persen menjadi 7 persen mulai tahun depan. (Foto: ilustrasi/Okezone)

DEPOK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memangkas pajak restoran dari sebelumnya 10 persen menjadi 7 persen. Kebijakan tersebut mulai mulai diberlakukan pada 2022.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Badan Keunagan Daerah (BKD) Depok Endra mengatakan, perubahan kebijakan ini akan disosialisasikan dalam waktu dekat. Dengan begitu, aturan ini dapat diketahui konsumen dan pengusaha restoran.

"Meskipun Perda Nomor 08 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah Kota Depok sudah ada dan disahkan, namun kebijakan ini harus disosialisasikan dulu," ujarnya, Rabu (28/4/2021).

Menurut Endra, sosialisasi ini membutuhkan waktu sehingga tarif baru pajak restoran tahun ini masih berlaku 10 persen. Dia menyebut, pelaku usaha sudah memahami hal ini.

"Belum lama ini kami sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha resto. Alhamdulillah responsnya sangat positif," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

Pengumuman! Pemkot Depok Buka Job Fair di Detos 26-27 Agustus 

Nasional
4 bulan lalu

Warga Bareng Pemkot Kompak Cabut Spanduk Penolakan Gereja di Depok

Buletin
12 bulan lalu

Petugas Damkar Layangkan Somasi ke Pemkot Depok

Buletin
1 tahun lalu

Puluhan Personel Damkar Somasi Pemkot Depok usai Rekan Gugur dalam Tugas

Megapolitan
1 tahun lalu

Guru SMPN 19 Depok Manipulasi Nilai, Pemkot Ingin Tabayyun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal