Endra menjelaskan, pajak 7 persen nantinya berlaku bagi restoran yang telah menggunakan alat transaksi elektronik. Dia menargetkan 200 restoran di Kota Depok terpasang alat tersebut.
Endra menilai, relaksasi pajak ini diperlukan untuk mendongkrak ekonomi Kota Depok di tengah pandemi Covid-19. Dia juga yakin penurunan tarif tersebut tak berpengaruh besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.
"Dengan turunnya nilai pajak, maka akan semakin banyak pengunjung resto yang tertarik dan berkunjung. Jadi, kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh pada PAD," ucapnya.