Pemkot Depok Pangkas Pajak Restoran Jadi 7 Persen, Berlaku Mulai Tahun Depan

Antara
Pemerintah Kota Depok memangkas pajak restoran dari sebelumnya 10 persen menjadi 7 persen mulai tahun depan. (Foto: ilustrasi/Okezone)

Endra menjelaskan, pajak 7 persen nantinya berlaku bagi restoran yang telah menggunakan alat transaksi elektronik. Dia menargetkan 200 restoran di Kota Depok terpasang alat tersebut.

Endra menilai, relaksasi pajak ini diperlukan untuk mendongkrak ekonomi Kota Depok di tengah pandemi Covid-19. Dia juga yakin penurunan tarif tersebut tak berpengaruh besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

"Dengan turunnya nilai pajak, maka akan semakin banyak pengunjung resto yang tertarik dan berkunjung. Jadi, kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh pada PAD," ucapnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

Pengumuman! Pemkot Depok Buka Job Fair di Detos 26-27 Agustus 

Nasional
4 bulan lalu

Warga Bareng Pemkot Kompak Cabut Spanduk Penolakan Gereja di Depok

Buletin
12 bulan lalu

Petugas Damkar Layangkan Somasi ke Pemkot Depok

Buletin
1 tahun lalu

Puluhan Personel Damkar Somasi Pemkot Depok usai Rekan Gugur dalam Tugas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal