Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Mulai dari Kendaraan Bermotor hingga PBB

Koran SINDO
Pajak. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta memangkas pokok pajak berkisar 25-50 persen sekaligus menghapus denda pajak hingga akhir tahun ini. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk sembilan jenis pajak.

Sembilan pajak yang bakal dihapus dendanya yakni pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penghapusan denda PKB dan BBNKB diberikan bagi yang menunggak periode 2012-2019, sedangkan tujuh jenis pajak lainnya pada periode 2012-2018.

“PKB dan BBNKB juga mendapat potongan pokok pajak sebesar 25-50 persen,” ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, Senin (16/9/2019).

Kebijakan keringanan pajak daerah ini diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat sehingga menyumbang minimal Rp600 miliar sebagai tambahan penerimaan pajak daerah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tarif Transjakarta dan Transjabodetabek Naik Januari 2027, Pramono: MRT-Mikrotrans Menyusul

11 hari lalu

Pemprov DKI Putuskan Jalur Sepeda Tetap Ada, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

1 bulan lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal