Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Mulai dari Kendaraan Bermotor hingga PBB

Koran SINDO
Pajak. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta memangkas pokok pajak berkisar 25-50 persen sekaligus menghapus denda pajak hingga akhir tahun ini. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk sembilan jenis pajak.

Sembilan pajak yang bakal dihapus dendanya yakni pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penghapusan denda PKB dan BBNKB diberikan bagi yang menunggak periode 2012-2019, sedangkan tujuh jenis pajak lainnya pada periode 2012-2018.

“PKB dan BBNKB juga mendapat potongan pokok pajak sebesar 25-50 persen,” ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, Senin (16/9/2019).

Kebijakan keringanan pajak daerah ini diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat sehingga menyumbang minimal Rp600 miliar sebagai tambahan penerimaan pajak daerah.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Cara Lapor Calo Antrian Pangan Bersubsidi Jakarta dan Pungli, Simak di Sini!

Nasional
15 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
16 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Mobil
17 hari lalu

3 Fakta BBN Mobil Dihapus, Berikut Komponen Pajak Masih Harus Dibayar saat Beli Kendaraan Bekas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal