JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta memangkas pokok pajak berkisar 25-50 persen sekaligus menghapus denda pajak hingga akhir tahun ini. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk sembilan jenis pajak.
Sembilan pajak yang bakal dihapus dendanya yakni pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak kendaraan bermotor (PKB), serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Penghapusan denda PKB dan BBNKB diberikan bagi yang menunggak periode 2012-2019, sedangkan tujuh jenis pajak lainnya pada periode 2012-2018.
“PKB dan BBNKB juga mendapat potongan pokok pajak sebesar 25-50 persen,” ujar Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin, Senin (16/9/2019).
Kebijakan keringanan pajak daerah ini diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat sehingga menyumbang minimal Rp600 miliar sebagai tambahan penerimaan pajak daerah.