Pendaftaran hingga Desember, Ini Cara Ikuti Program Beasiswa Santri

Rully Ramli
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri) dan Menteri Agama Lukman Hakim saat meresmikan beasiswa santri di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (12/11/2018) (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

Program beasiswa LPDP ini meliputi tiga bidang studi yaitu pertama, Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pesantren yaitu; manajemen, kesehatan lingkungan, ekonomi syariah, pertanian, ilmu sosial dan politik, seni dan budaya, astronomi dan hukum. Kedua, keilmuan Pesantren yaitu: ilmu falak, syariah, perbandingan mahzab, ilmu maqulaat, arudh, tahqiq, ulumul quran dan ulumul hadits dan bidang ketiga yaitu ilmu prioritas LPDP.

Komponen beasiswa LPDP yang diperoleh di antaranya biaya hidup, transportasi keberangkatan dan kepulangan domisili asal ke perguruan tinggi tujuan, biaya pendidikan dan biaya pendukung visa termasuk paspor, tunjangan keluarga untuk Doktoral, asuransi kesehatan dan fasilitas lainnya.

“Pendaftaran beasiswa dilakukan secara online melalui www.lpdp.kemenkeu.go.id. Periode pendaftaran program beasiswa santri LPDP 2018 dibuka mulai 15 November sampai 31 Desember 2018 dengan mengikuti tiga tahapan seleksi yaitu, seleksi administrasi, seleksi berbasis komputer dan seleksi substansi, ” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Tak Hanya Label, Kemenag Sebut Produk Halal Jadi Kunci Indonesia Kuasai Ekonomi Global

Nasional
2 hari lalu

Kemenag Sertifikasi 287.162 Bidang Tanah Wakaf, Aset Umat Kini Terlindungi Hukum

Nasional
2 hari lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Makro
2 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal