Penerapan Cukai Kantong Kresek Terganjal Pembahasan Aturan

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Meski demikian, Heru optimistis aturan pengenaan cukai kantong kresek yang rencananya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini bisa terbit di 2018. "PP harus tunggu approval dari Komisi XI, kami targetkan tahun ini," ucap Heru.

Heru menyebut, bagi pelaku usaha yang sudah memproduksi kantong kresek ramah lingkungan akan diberikan perlakuan berbeda. Pasalnya, untuk memproduksi kantong kresek ramah lingkungan, produsen harus memiliki mesin khusus. Dengan demikian ada beban biaya yang lebih besar ketimbang memproduksi kantong kresek biasa.

Perlakuan khusus ini akan disiapkan dalam bentuk insentif atau pengenaan tarif cukai yang berbeda antara produsen kantong kresek umum atau tidak ramah lingkungan. "Bentuk kemudahan atau insentif ini bisa dengan tarif yang berbeda, kemudahan fiskal kalau mereka impor mesin ramah lingkungan, sehingga secara langsung dan tidak langsung, akan mengarah ke dua hal. Pertama, produksinya ramah lingkungan. Kedua, konsumsi bijaksana," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya

Nasional
19 hari lalu

Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK 

Nasional
26 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal