Meski demikian, Heru optimistis aturan pengenaan cukai kantong kresek yang rencananya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini bisa terbit di 2018. "PP harus tunggu approval dari Komisi XI, kami targetkan tahun ini," ucap Heru.
Heru menyebut, bagi pelaku usaha yang sudah memproduksi kantong kresek ramah lingkungan akan diberikan perlakuan berbeda. Pasalnya, untuk memproduksi kantong kresek ramah lingkungan, produsen harus memiliki mesin khusus. Dengan demikian ada beban biaya yang lebih besar ketimbang memproduksi kantong kresek biasa.
Perlakuan khusus ini akan disiapkan dalam bentuk insentif atau pengenaan tarif cukai yang berbeda antara produsen kantong kresek umum atau tidak ramah lingkungan. "Bentuk kemudahan atau insentif ini bisa dengan tarif yang berbeda, kemudahan fiskal kalau mereka impor mesin ramah lingkungan, sehingga secara langsung dan tidak langsung, akan mengarah ke dua hal. Pertama, produksinya ramah lingkungan. Kedua, konsumsi bijaksana," katanya.