Penerapan Cukai Kantong Kresek Terganjal Pembahasan Aturan

Ade Miranti Karunia Sari
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)

Meski demikian, Heru optimistis aturan pengenaan cukai kantong kresek yang rencananya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) ini bisa terbit di 2018. "PP harus tunggu approval dari Komisi XI, kami targetkan tahun ini," ucap Heru.

Heru menyebut, bagi pelaku usaha yang sudah memproduksi kantong kresek ramah lingkungan akan diberikan perlakuan berbeda. Pasalnya, untuk memproduksi kantong kresek ramah lingkungan, produsen harus memiliki mesin khusus. Dengan demikian ada beban biaya yang lebih besar ketimbang memproduksi kantong kresek biasa.

Perlakuan khusus ini akan disiapkan dalam bentuk insentif atau pengenaan tarif cukai yang berbeda antara produsen kantong kresek umum atau tidak ramah lingkungan. "Bentuk kemudahan atau insentif ini bisa dengan tarif yang berbeda, kemudahan fiskal kalau mereka impor mesin ramah lingkungan, sehingga secara langsung dan tidak langsung, akan mengarah ke dua hal. Pertama, produksinya ramah lingkungan. Kedua, konsumsi bijaksana," katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya

Megapolitan
6 hari lalu

Rano Karno Tak Masalah Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Ini Alasannya

Nasional
17 hari lalu

Purbaya Sebut Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Nasional
17 hari lalu

Respons Purbaya soal BGN Kembalikan Dana MBG yang Tak Terserap Rp70 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal