TANGERANG, iNews.id – Upaya pemerintah yang mengenakan cukai pada plastik kemasan (kantong kresek) di tahun ini tampaknya tak kunjung terealisasi. Padahal, dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2018, target penerimaan negara dari setoran cukai kantong plastik ditargetkan Rp500 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengungkapkan, terkendalanya pengenaan cukai itu karena peraturan teknis untuk hal tersebut belum terbit. Pihaknya beralasan, perlu ada komunikasi lanjutan yang melibatkan intansi lain hingga menampung aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kami komunikasi pararel dengan Komisi XI karena harus ada persetujuan juga dari Komisi XI dan itu jalan terus, kami harapkan segera ada keputusan, tapi pararel dengan itu, kami sudah siapkan aturan di bawahnya," katanya saat ditemui di Tanggerang, Kamis (23/8/2018).
Dalam mendorong kebijakan tersebut, pihaknya telah membentuk Panitia Antara Kementerian (PAK) yang di dalamnya dibahas aspek-aspek teknis pada cukai plastik. Pasalnya, keputusan pengenaan cukai kantong kresek ini tak hanya berdasarkan suara Kemenkeu saja.
"Pertama, objeknya, ini akan terbatas pada kantong kresek, dan tidak sampai ke kemasan plastik lainnya. Kami akan arahkan bahwa yang dikendalikan adalah yang tidak ramah lingkungan karena ini sudah pada kondisi yang mengkhawatirkan, laut sudah tercemar plastik dan lain-lain," tutur dia.