Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp24,12 Triliun hingga April 2024

Atikah Umiyani
DJP Kemenkeu mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun.

Kemudian, pajak kripto sebesar Rp 689,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,91 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, hingga April 2024 pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jumlah tersebut termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.

Penunjukan baru di bulan April 2024 yaitu Tradeshift Holdings Inc, Ahrefs Pte Ltd, Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC. Pembetulan yaitu Alexa Internet serta pencabutan yaitu Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun. 

"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp2,6 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Dwi menambahkan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp689,84 miliar sampai dengan April 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp222,56 miliar penerimaan 2024. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak

Nasional
10 jam lalu

MUI Terbitkan Fatwa di Munas XI: Sembako Haram Dikenai Pajak

Nasional
1 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
1 hari lalu

Pidato Berbahasa Inggris, Jokowi Beberkan Alasan Gencar Bangun Infrastruktur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal