Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp25,88 Triliun hingga Juni 2024

Anggie Ariesta
Ditjen Pajak mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp20,8 triliun, pajak kripto sebesar Rp798,84 miliar.

Kemudian, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,19 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,09 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, hingga Juni 2024, pemerintah telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada bulan Juni 2024, tidak terdapat penunjukan, pembetulan/perubahan data maupun pencabutan pemungut PPN PMSE. 

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 159 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp20,8 triliun. 

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp3,89 triliun setoran tahun 2024,” ucap Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/7/2024).

Adapun, untuk penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp798,84 miliar sampai dengan Juni 2024. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp331,56 miliar penerimaan 2024. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas Rp376,13 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

KPK Telusuri Aliran Dana Suap Pegawai Pajak Jakut ke Oknum DJP 

Nasional
20 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Geledah Kantor Ditjen Pajak, Singgung Aliran Uang

Nasional
27 hari lalu

Cadangan Devisa RI Naik Jadi 156,5 Miliar Dolar AS per Desember 2025, Ini Penyebabnya

Bisnis
1 bulan lalu

Grab Indonesia 2025: Ketika Platform Digital Jadi Bantalan Sosial dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal