Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp34,91 Triliun hingga Maret 2025

Anggie Ariesta
DJP melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga Maret 2025, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp2,94 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp94,18 miliar penerimaan tahun 2025.

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp200,21 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” tuturnya.

Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Digunakan untuk Transaksi QRIS

9 hari lalu

DJP soal Pungutan Pajak Rumah Kontrakan di 2027: Bukan Pengenaan Baru

13 hari lalu

Purbaya Tunda Pungut Pajak Marketplace, Pedagang Online Baru Kena PPh 1 November 2026

17 hari lalu

Purbaya Optimistis Penerimaan Pajak 2026 Membaik, Targetkan Mayoritas Kanwil Tercapai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal