Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Mencantumkan NPWP Mulai 1 Agustus 

Aditya Pratama
Pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan, pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima atau consignee mulai hari ini, 1 Agustus 2021.
 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan. Selain itu, perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim atau shipper dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut atau outward manifest.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-11/BC/2020. Kemenkeu menjelaskan maksud diberlakukannya kebijakan tersebut, di antaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest.

"Di samping itu, untuk mewujudkan tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor serta sebagai validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifest," bunyi keterangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dikutip dari Antara, Minggu (1/8/2021)

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

4 hari lalu

Sidang Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Singgung Verifikasi Langsung di Pilpres 2009

5 hari lalu

Restitusi Bisa Diaudit, Menkeu Suahasil: Pemerintah Hormati Seluruh Hak Wajib Pajak

7 hari lalu

MNC University Gelar Seminar Smart Tax for Digital Workers, Bekali Mahasiswa dan Camaba tentang Pajak Era Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal