Pengajuan Dokumen Manifes Wajib Mencantumkan NPWP Mulai 1 Agustus 

Aditya Pratama
Pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengumumkan, pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) dan manifes kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest oleh pengangkut wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) penerima atau consignee mulai hari ini, 1 Agustus 2021.
 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan. Selain itu, perusahaan sarana pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim atau shipper dalam pengajuan manifes keberangkatan sarana pengangkut atau outward manifest.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 158/PMK.04/2017 j.o 97/PMK.04/2020 serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) nomor PER-11/BC/2020. Kemenkeu menjelaskan maksud diberlakukannya kebijakan tersebut, di antaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest.

"Di samping itu, untuk mewujudkan tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan baik impor maupun ekspor serta sebagai validasi dan bukti rekonsiliasi ke Direktorat Jenderal Pajak untuk outward manifest," bunyi keterangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dikutip dari Antara, Minggu (1/8/2021)

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Buletin
8 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
9 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
9 hari lalu

Kemenkeu-BGN Luncurkan Aplikasi Laporan Keuangan Dapur MBG, Pantau Penggunaan Anggaran

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal