Dengan pencantuman NPWP, maka pengguna jasa akan mendapat notifikasi barang jika sudah tiba sekaligus dapat melakukan entry PIB dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP.
Identitas lain yang disertakan dalam pengajuan dokumen jika tidak memiliki NPWP, yaitu berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) consignee/shipper WNI, Nomor Paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.
Kebijakan ini sebelumnya telah tertuang dalam PMK nomor 158/PMK.04/2017 dengan jangka waktu implementasi 36 bulan sampai Desember 2020 dan sesuai PER-11/BC/2020 diperpanjang hingga 1 Agustus 2021.
Kemenkeu mengimbau para pengangkut dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan atau reject dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai. Sementara untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya.
Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.