Pengelolaan Koperasi Masih Bermasalah, LPDB-KUMKM Gandeng Dekopin

Diaz Abraham
Direktur Utama LPDB-KUMKM Braman Setyo. (Foto: iNews.id/Diaz Abraham)

Masalah lain yang sering menjadi pangkal penolakan proposal adalah lemahnya tata kelola kelembagaan koperasi. Banyak ketentuan yang belum sesuai seperti kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT), laporan keuangan belum diaudit, dan ketidaksesuaian sisa hasil usaha (SHU) dalam RAT dengan laporan keuangan.

Keriteria penerima dana bergulir dari LPDB-KUMKM tersebut memiliki landasannya sendiri yakni tertuang dalam Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 tentang kriteria koperasi penerima dana bergulir, antara lain berbadan hukum, melaksanakan RAT, dan memiliki hasil usaha positif. Koperasi yang mengajukan permohonan pembiayaan juga harus melampirkan dokumen seperti proposal, legalitas koperasi, serta strukur organisasi.

“Koperasi di luar kriteria itu bisa mendapatkan fasilitas pembiayaan melalui lembaga perantara seperti LKB/LKBB dan BLUD,” ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Manajer Kopdes Hanya Jadi Pegawai BUMN Selama 2 Tahun, Zulhas: Setelahnya Petugas Koperasi

57 tahun lalu

Dari Tribun ke Koperasi: LPDB Koperasi Ajak Suporter Sepak Bola Jadi Kekuatan Ekonomi Baru

57 tahun lalu

Didorong LPDB, Tanaoba Lais Manekat Perkuat Peran Kakak Asuh Koperasi Desa

57 tahun lalu

LPDB Koperasi Buka Pendaftaran Tenant Inkubasi 2026, Simak Cara Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal