Pengumuman, Masuk Tol Manado-Bitung Berbayar Mulai 30 Oktober 2020

Giri Hartomo
Ilustrasi tol. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Marga (Persero) segera mengenakan tarif pada jalan tol Manado-Bitung. Rencananya tarif diberlakukan pada Jumat 30 Oktober 2020 mulai pukul 00.00 WIB.

Direktur Utama PT Jasamarga Manado Bitung (JMB) George Manurung mengatakan, penetapan tarif mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1494/KPTS/M/2020. Surat keputusan ini dikeluarkan pada 14 Oktober 2020 lalu.

"Berdasarkan SK Menteri PU, tol Manado-Bitung akan dikenakan tarif terhitung pada tanggal 30 Oktober jam 00 WITA atau tanggal 29 Oktober pukul 24.00 WITA," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (26/10/2020). 

Menurut George, dalam SK tersebut ditentukan tarif per kilometernya adalah Rp1.111. Tarif ini berlaku untuk roda empat ke atas yakni golongan I hingga V. 

"Per tanggal 14 Oktober Kementerian PUPR sudah menetapkan tol Manado-Bitung untuk ditarifkan. Jadi di dalam SK yang kami terima ini ditentukan golongan kendaraan yang akan dikenakan tarif untuk masuk jalan tol. Tentunya golongan jenis roda empat atau selebihnya," katanya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Libur Natal, 1,6 Juta Kendaraan Melintas di Tol Regional Nusantara

Nasional
20 jam lalu

Libur Natal, 1,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Nasional
1 hari lalu

1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-1 Natal 

Nasional
2 hari lalu

Tol Japek KM 71 Arah Palimanan Macet Imbas Truk Patah Baut Roda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal