Tak sampai di situ, pencocokan atau perubahan data pun harus mendapat persetujuan dari Bupati atau Wali Kota daerah setempat. Setelah pencocokan itu, pihak Dinas sosial kembali memverifikasi kembali data base yang mereka miliki.
Jadi, distribusi BLT gelombang kedua harus melalui verifikasi data untuk memastikan berapa alokasi anggaran yang mereka miliki dan bisa dialokasikan. "Prosedur seperti itu menjadi hal yang membuat pendistribusian blt terhambat. Tapi kita harus kejar dng pendampungnyang kita punya untuk kita kejar agar bisa terealisasikan. Meskipun ada beberapa desa yang sudah habis tersalurkan," kata dia.
Selain persoalan perubahan data calon penerima, perkara Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) pun menjadi faktor lain. Abdul menjelaskan, masalah ini karena uang APBDes sudah habis.
"Untuk alokasi Oktober dan November (2020) memang agak terlambat, tidak secepat BLT Dana Desa di tahap pertama. Kenapa banyak masalah, pertama masalahnya sebagian besar duitnya sudah habis. Jadi mungkin mereka punya program lain selain BLT dana Desa di tahap pertama," ujarnya.