Agung menambahkan, tarif listrik rumah tangga mampu golongan 900 VA diberikan diskon sebesar Rp52 per kWh sejak 1 Maret 2019 menjadi Rp1.352 per kWh.
Sementara golongan rumah tangga 1.300 VA ke atas tarifnya Rp1.467,28 per kWh. Adapun tarif listrik untuk rakyat kecil, yaitu golongan pelanggan 450 VA dan 900 VA masih diberikan subsidi listrik, masing-masing dengan tarif Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh dengan total pelanggannya sekitar 29 juta.
Tak berhenti di situ, tarif listrik Indonesia yang mengikuti tariff adjustment masih relatif murah dibanding negara-negara ASEAN lainnya.
”Per Mei 2019 ini tarif kita masih lebih murah dibanding Thailand Rp1.656, Filipina Rp2.437, dan Singapura Rp2.546,” ujar dia. (Nanang Wijayanto)