Penyesuaian Tarif Listrik Nonsubsidi Akan Dilakukan Tahun Depan
”Kalaupun naik tidak sekaligus, tetapi dilakukan secara bertahap tiga bulanan. Dan tolong digarisbawahi kalau tariff adjustment itu bisa naik, bisa turun,” katanya.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif dasar listrik nonsubsidi tidak perlu melalui persetujuan DPR. Tariff adjusment hanya dilakukan melalui persetujuan Menteri ESDM.
”Tariff adjustment tidak perlu persetujuan DPR, kecuali jika yang disesuaikan tarif subsidi,” jelas Ridha.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik sepanjang tahun ini.
”Isu kenaikan tarif dipastikan tidak benar. Pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk kenaikan tarif listrik. Bahkan pelanggan mampu pun tidak pernah naik sejak 2017,” kata dia.