Perawatan Wajah hingga Oplas di Klinik Kecantikan Bakal Kena Pajak

Rina Anggraeni
Pengguna jasa klinik kecantikan bakal dipajaki. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sejumlah pengguna jasa pelayanan kesehatan. Namun, PPN pada layanan kesehatan ini tidak akan memberatkan masyarakat kecil lantaran khusus untuk klinik kecantikan

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, jasa pelayanan kesehatan yang berpotensi dipajaki adalah pelayanan kesehatan di luar kesehatan mendasar, seperti perawatan ke klinik kecantikan seperti klinik kesehatan yang menyediakan jasa operasi plastik (oplas).

"Yang jelas objeknya jasanya bukan penyelenggaranya," kata Yustinus di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Dia mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan mengenai aturan pajak tersebut. Hal ini untuk dibuat batasannya dan mendengarkan masukan dari para stakeholders.

Dia menambahkan masyarakat kalangan atas yang memang tujuan berobatnya terkait kesehatan mendasar tidak akan dikenai pajak.

"Juga pelayanan kesehatan dasar yang dibutuhkan masyarakat banyak tentu akan mendapat dukungan sehingga tidak dikenai pajak," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
26 hari lalu

Mau Operasi Plastik di Luar Negeri? Dokter Ingatkan Cek 5 Hal Ini sebelum Berangkat!

27 hari lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

2 bulan lalu

Pangling Banget! Begini Wajah Elly Sugigi Sekarang usai Oplas

2 bulan lalu

Prabowo: Kita Butuh Uang untuk Layanan Kesehatan Terbaik hingga Bayar Gaji Guru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal