Perawatan Wajah hingga Oplas di Klinik Kecantikan Bakal Kena Pajak

Rina Anggraeni
Pengguna jasa klinik kecantikan bakal dipajaki. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sejumlah pengguna jasa pelayanan kesehatan. Namun, PPN pada layanan kesehatan ini tidak akan memberatkan masyarakat kecil lantaran khusus untuk klinik kecantikan

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, jasa pelayanan kesehatan yang berpotensi dipajaki adalah pelayanan kesehatan di luar kesehatan mendasar, seperti perawatan ke klinik kecantikan seperti klinik kesehatan yang menyediakan jasa operasi plastik (oplas).

"Yang jelas objeknya jasanya bukan penyelenggaranya," kata Yustinus di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Dia mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan pembahasan mengenai aturan pajak tersebut. Hal ini untuk dibuat batasannya dan mendengarkan masukan dari para stakeholders.

Dia menambahkan masyarakat kalangan atas yang memang tujuan berobatnya terkait kesehatan mendasar tidak akan dikenai pajak.

"Juga pelayanan kesehatan dasar yang dibutuhkan masyarakat banyak tentu akan mendapat dukungan sehingga tidak dikenai pajak," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Ekonomi RI Membaik, Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di Kuartal I 2026 

Seleb
28 hari lalu

Isi Goodie Bag Oscar 2026 Terungkap! Total Harganya Rp6 Miliar

Seleb
1 bulan lalu

Mengejutkan! Ini Alasan Rina Nose Oplas Hidung dengan Dokter Tompi

Seleb
1 bulan lalu

Viral Rina Nose Pamer Hidung Baru setelah Oplas, Ini Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal