Peredaran Rokok Ilegal Meningkat Imbas Kenaikan Cukai, Ini Kata YLKI

Rina Anggraeni
Efek kenaikan cukai rokok meningkatkan peredaran rokok ilegal. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini akan berlaku mulai Februari 2021.

Melihat hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, tujuan utama dari kenaikan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi. "Ini di dasar pada fakta bahwa prevalensi merokok anak dan perempuan jumlahnya terus meningkat dari 7,2 persen (2013) menjadi 9 persen (2019)," kata  Sekretaris YLKI Agus Suyanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Namun efek kenaikan cukai rokok tersebut justru berbuntut panjang. Hal ini justru meningkatkan peredaran rokok ilegal. 

Dia menilai, peredaran rokok ilegal selalu menjadi pekerjaan rumah. Artinya, ini menjadi tugas dari Kemenkeu dalam hal ini Bea Cukai bekerja sama dengan pihak terkait untuk terus memerangi produk ilegal.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Terbitkan PP Pelaporan Keuangan, Perkuat Transparansi dan Integrasi Sistem Lintas Sektor

Makro
7 hari lalu

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.459 Triliun, 70,2 Persen dari Target

Keuangan
13 hari lalu

Ekonom Ingatkan Pentingnya Persiapan dan Edukasi terkait Rencana Redenominasi Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal