JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini akan berlaku mulai Februari 2021.
Melihat hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, tujuan utama dari kenaikan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi. "Ini di dasar pada fakta bahwa prevalensi merokok anak dan perempuan jumlahnya terus meningkat dari 7,2 persen (2013) menjadi 9 persen (2019)," kata Sekretaris YLKI Agus Suyanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Namun efek kenaikan cukai rokok tersebut justru berbuntut panjang. Hal ini justru meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Dia menilai, peredaran rokok ilegal selalu menjadi pekerjaan rumah. Artinya, ini menjadi tugas dari Kemenkeu dalam hal ini Bea Cukai bekerja sama dengan pihak terkait untuk terus memerangi produk ilegal.