Peredaran Rokok Ilegal Meningkat Imbas Kenaikan Cukai, Ini Kata YLKI

Rina Anggraeni
Efek kenaikan cukai rokok meningkatkan peredaran rokok ilegal. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5 persen. Tarif terbaru ini akan berlaku mulai Februari 2021.

Melihat hal ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, tujuan utama dari kenaikan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi. "Ini di dasar pada fakta bahwa prevalensi merokok anak dan perempuan jumlahnya terus meningkat dari 7,2 persen (2013) menjadi 9 persen (2019)," kata  Sekretaris YLKI Agus Suyanto saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Namun efek kenaikan cukai rokok tersebut justru berbuntut panjang. Hal ini justru meningkatkan peredaran rokok ilegal. 

Dia menilai, peredaran rokok ilegal selalu menjadi pekerjaan rumah. Artinya, ini menjadi tugas dari Kemenkeu dalam hal ini Bea Cukai bekerja sama dengan pihak terkait untuk terus memerangi produk ilegal.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Panas! Purbaya dan Trenggono Saling Sindir terkait Anggaran Pembangunan Kapal KKP

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Ancam bakal Copot Pejabat Bea Cukai Selain Dirjen, Ini Alasannya

Nasional
20 hari lalu

Purbaya Lantik 4 Pejabat Baru Kanwil DJP Jakarta Utara usai OTT KPK 

Nasional
27 hari lalu

Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, WP di Semarang Bebas dari Sandera DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal