Ia bercerita, pajak bahkan muncul dalam naskah Rancangan Undang-Undang dibacakan anggota BPUPKI saat 14 Juli 1945. Dengan demikian, setiap 14 Juli Indonesia memperingati Hari Pajak.
"Pajak muncul 14 Juli 1945 yaitu pada saat janin NKRI lahir di dunia. Saat rancangan negara disampaikan anggota BPUPKI. Dihadirkan sebagai tonggak untuk melaksanakan tugas," kata dia.
Oleh karenanya, jika perpajakan tidak dibangun dan diperkuat maka akan menghambat berbagai keberlanjutan program pemerintah. Pemerintah berupaya untuk mengurangi kesenjangan sosial dan menciptakan rakyat yang sejahtera.