JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengatur harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan sebesar 70 dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini membuat para pengusaha batu bara nasional terpukul karena kehilangan potensi laba dan pendapatan sepanjang 2018.
Pengakuan tersebut diucapkan di depan anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Direktur PT Kaltim Prima Coal, Eddie J Soebari mengatakan, dari 12,7 juta ton batu bara yang disuplai ke PT PLN (Persero), pihaknya berpotensi kehilangan pendapatan kurang lebih Rp2,6 triliun.
"Untuk KPC sendiri, kalau kita bicara DMO 25 persen, dengan membandingkan harga cuma 70 dolar HBA, ada potensi kehilangan pendapatan sebesar kurang lebih Rp2,5 triliun," kata Eddie di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Kemudian, CEO PT Arutmin Indonesia Ido Hutabarat mengatakan, dibandingkan April 2017 yang harga batu bara DMO sebesar Rp94,75 dolar AS sekarang perusahaannya berpotensi mengalami penurunan potensi pendapatan sebesar 67,8 juta dolar AS. Padahal, Arutmin merupakan salah satu supplier batu bara terbesar PLN.
"Di 2015 kami sudah suplai PLN 7,6 juta ton, 2016 itu 7,9 juta ton, 2017 itu 6,1 juta ton, dan di 2018 rencana 7,4 juta ton," ujarnya.