Perusahaan Batu Bara Keluhkan Potensi Penurunan Pendapatan ke DPR

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mengatur harga batu bara khusus untuk sektor kelistrikan sebesar 70 dolar Amerika Serikat (AS). Hal ini membuat para pengusaha batu bara nasional terpukul karena kehilangan potensi laba dan pendapatan sepanjang 2018.

Pengakuan tersebut diucapkan di depan anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Direktur PT Kaltim Prima Coal, Eddie J Soebari mengatakan, dari 12,7 juta ton batu bara yang disuplai ke PT PLN (Persero), pihaknya berpotensi kehilangan pendapatan kurang lebih Rp2,6 triliun.

"Untuk KPC sendiri, kalau kita bicara DMO 25 persen, dengan membandingkan harga cuma 70 dolar HBA, ada potensi kehilangan pendapatan sebesar kurang lebih Rp2,5 triliun," kata Eddie di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Kemudian, CEO PT Arutmin Indonesia Ido Hutabarat mengatakan, dibandingkan April 2017 yang harga batu bara DMO sebesar Rp94,75 dolar AS sekarang perusahaannya berpotensi mengalami penurunan potensi pendapatan sebesar 67,8 juta dolar AS. Padahal, Arutmin merupakan salah satu supplier batu bara terbesar PLN.

"Di 2015 kami sudah suplai PLN 7,6 juta ton, 2016 itu 7,9 juta ton, 2017 itu 6,1 juta ton, dan di 2018 rencana 7,4 juta ton," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
16 menit lalu

DPR Resmi Bentuk Tim Pengawas Haji 2026

Nasional
3 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Nasional
3 hari lalu

Dirut BPJS Debat dengan Anggota DPR soal Data PBI: Kalau Bapak Bisa Kerja, Saya Gaji!

Nasional
5 hari lalu

Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal