Sementara itu, Direktur PT Mahakam Sumber Jaya Eddy Sumarsono hanya menanggapi bahwa saat ini tanpa atran DMO, pihaknya menjual sekitar 69 dolar AS per ton. Dengan ditetapkan harga DMO itu berarti hanya bisa menjual 51 dolar AS, sehingga pihaknya kehilangan keuntungan.
"Karena sebetulnya PT Mahakam Sumber Jaya mempunyai kualitas sulfur yang relatif lebih tinggi, yaitu di atas 1,5 persen dengan kalorinya sekitar 5.400-5.500. Ada selisih sekitar 18 dolar per ton untuk jumlah 25 persen," ucapnya.
Selain itu, Direktur Utama PT Kideco Jaya Agung Kurnia Ariawan menyebut, dampak aturan tersebut terhadap penjualan batu bara sekitar Rp1,1 triliun. "Kami punya batu bara kalori rendah, jadi impact terhadap harga DMO untuk PLN sebesar 70 dolar itu mungkin total selisih, opportunity loss kami sekitar 1,6-1,7 juta dolar," tuturnya.
Selain perusahaan-perusahaan tersebut masih ada 11 perusahaan lagi yang mengalami potensi pengurangan pendapatan sepanjang tahun ini akibat aturan harga DMO. Namun demikian, seluruh perusahaan mau tidak mau mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Mengenai DMO ini, kami sepenuhnya support keputusan dan peraturan dari pemerintah," kata Direktur PT Bumi Rantau Energi, Hendra Santoso dalam kesempatan yang sama.