JAKARTA, iNews.id - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 mengubah sistem kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari passing grade menjadi rangking. Namun, peserta yang lolos passing grade akan diistimewakan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengatakan, perubahan sistem itu dilakukan karena banyak peserta CPNS yang gagal lolos tes SKD. Atas dasar itu, panselnas akan membagi peserta ke dalam dua kelompok.
"Kelompok pertama adalah kelompok yang lolos passing grade, kedua yang tidak lolos passing grade. Jadi mereka akan bersaing kelompoknya masing masing," ujar Bima di kantornya, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Dia mengatakan, mereka yang lolos passing grade akan mendapatkan keistimewaan saat Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berupa diprioritaskan saat mengisi formasi.
Peserta CPNS yang lolos passing grade kemudian lolos tes SKB otomatis akan memperoleh jabatan itu. Namun, jika ada lebih dari satu peserta yang lolos passing grade dan tersedia satu formasi, maka penentuannya ditetapkan dalam tes SKB. Namun, keduanya akan tetap daftar prioritas.
Dengan demikian, kata Bima, jika ada sisa formasi, barulah diperebutkan oleh kelompok kedua. Perebutan sisa formasi ditentukan lewat SKB. Jika ada formasi yang kosong dan tidak ada peserta yang lolos, maka yang mendapatkan skor tertinggi yang berhak mengisi formasi. (Giri Hartomo)