Gunakan Sistem Rangking, Ini Rincian Aturan Baru Seleksi CPNS 2018

Rully Ramli
Ilustrasi. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk memenuhi kekurangan formasi karena rendahnya tingkat kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Beleid yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 61 Tahun 2018 ini membuat CPNS diseleksi dengan sistem rangking.

Akibat penerapan passing grade, jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS menjadi terbatas sehingga terjadi disparitas hasil kelulusan antarwilayah. Alhasil, kebutuhan formasi yang telah ditetapkan banyak mengalami kekosongan.

Aturan yang telah ditandatangani Menpan RB Syafruddin pada 19 November 2018 ini menegaskan,, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Buletin
3 bulan lalu

Polisi Gadungan di Bekasi Tipu Warga hingga Rp86 Juta, Begini Modusnya

Nasional
5 bulan lalu

Kenapa Tidak Ada Rekrutan CPNS di Tahun 2025? Ini Fakta yang Jarang Diketahui

Nasional
6 bulan lalu

574 CPNS Otorita Resmi Tempati Rusun IKN

Nasional
7 bulan lalu

Mengapa Gaji CPNS Hanya 80 Persen? Ini Penjelasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal