JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menerbitkan aturan baru untuk memenuhi kekurangan formasi karena rendahnya tingkat kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Beleid yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 61 Tahun 2018 ini membuat CPNS diseleksi dengan sistem rangking.
Akibat penerapan passing grade, jumlah kelulusan peserta seleksi CPNS menjadi terbatas sehingga terjadi disparitas hasil kelulusan antarwilayah. Alhasil, kebutuhan formasi yang telah ditetapkan banyak mengalami kekosongan.
Aturan yang telah ditandatangani Menpan RB Syafruddin pada 19 November 2018 ini menegaskan,, peserta seleksi CPNS 2018 yang mengikuti SKD dapat melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Peserta SKB sebagaimana dimaksud, menurut Permenpan ini, terdiri atas: a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas; dan b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD, menurut Permenpan ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);