Peserta CPNS Diharuskan Daftar Ulang SKB, Batas Waktu Hanya Sepekan

Dita Angga
Peserta CPNS tahun 2019 yang telah lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) Maret lalu diminta untuk mendaftar ulang seleksi kompetensi bidang (SKB). (Foto: Antara)

“Saya kira enggak ada yang seperti itu. Karena semua data kita yang pegang. Semua data setelah direkonsiliasi, kita masih ada datanya sehingga tidak ada data yang hilang misalnya dari yang lulus menjadi tidak ada ketika daftar ulang. Saya kira tidak ada,” tuturnya. 

Dia melanjutkan, pelaksanaan SKB diawali dengan verifikasi data hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dilakukan antara BKN dengan masing-masing Instansi pada tanggal 27–30 Juli 2020. Dari hasil verifikasi tersebut setiap instansi mengumumkan kembali nama-nama peserta SKB melalui laman website masing-masing.

“Setelah Instansi mengumumkan daftar peserta SKB, peserta diminta melakukan pendaftaran ulang di portal SSCN BKN https://sscn.bkn.go.id/ dengan memilih lokasi ujian mulai tanggal 1–7 Agustus 2020,” katanya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
30 hari lalu

Kemenhaj Gelar Tes CAT Petugas Haji 2027, Hasil Bisa Dipantau secara Real Time

1 bulan lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

2 bulan lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan Guru PPPK Penuh Waktu, Berpeluang Ikut Tes CPNS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal