TIMIKA, iNews.id - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika Hery Sumartono mengatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal karyawan PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya pada 2017 sangat memengaruhi realisasi penerimaan pajak di 2017.
Hery mengatakan, penerimaan pajak terutama dari jenis pajak penghasilan pribadi cukup berkurang pada 2017 lantaran adanya kasus PHK massal karyawan Freeport dan perusahaan subkontraktornya.
"Sudah tentu pasti berdampak pada penerimaan kita kalau ada wajib pajak yang terkena PHK dan kondisi itu terjadi pada 2017. Kalau sekarang sudah mulai stabil lagi sejak awal tahun hingga sekarang karena belum ada lagi kasus PHK," kata Hery, Selasa (21/8/2018).
Hery mengatakan, potensi penerimaan pajak penghasilan pribadi akan hilang jika para karyawan yang mengalami kebijakan PHK tersebut tidak lagi memiliki penghasilan dari usaha mereka. Namun, jika para karyawan yang di-PHK itu membuka usaha baru, maka mereka tetap menjadi wajib pajak KPP Pratama Timika dengan berkontribusi memberikan sumbangsih pada penerimaan negara dalam bentuk lain.
Sebagaimana diketahui, pada 2017 PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya melakukan PHK massal sepihak sekitar 8.300 karyawan. Keputusan PHK massal diambil manajemen perusahaan lantaran ribuan karyawan menggelar mogok kerja sejak April-Mei 2017.