PLN Jelaskan Skema Keringanan Bayar Tagihan Bengkak Listrik Juni

Djairan
PLN. (Foto: Ist)

Setelah mengetahui ada kenaikan tagihan pada Juni, maka kelebihan sebesar 600.000 tersebut akan diberikan keringanan dalam pembayarannya. Pelanggan dibolehkan membayar 40 persennya pada Juni ini, sebesar Rp240.000. Dengan begitu, jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp1.240.000. 

Sementara sisanya sebanyak Rp360.000 dapat dibayar dengan cicilan selama tiga bulan, masing-masing sejumlah Rp120.000 pada bulan Juli, Agustus hingga September.

“Maka pembayaran pelanggan itu di bulan selanjutnya sesuai dengan pemakaiannya lalu ditambah Rp120.000 sebanyak tiga kali dalam tiga bulan hingga September,” kata Yuddy.

Menurutnya, meskipun terjadi PSBB di sejumlah daerah, PLN tetap siaga untuk mengatasi gangguan. PLN akan melayani pelanggan sebaik-baiknya dengan memerhatikan protokol kesehatan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Prabowo Instruksikan Seluruh Desa di RI Terlistriki, Target Tuntas 2030

Megapolitan
22 hari lalu

LRT Jabodebek Kembali Beroperasi Normal setelah Sempat Alami Gangguan

Nasional
25 hari lalu

Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan

Keuangan
27 hari lalu

Tarif Listrik Subsidi 2025 Resmi Diumumkan: Siap-Siap, Ini Daftar Golongan yang Diuntungkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal