JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) menjawab keluhan dari pengguna listrik yang mengalami tagihan melonjak di saat pandemi Covid-19. Perusahaan pelat merah ini memberikan keringanan pembayaran bagi pelanggan yang merasa tagihan listriknya melonjak pada rekening Juni 2020.
Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono menjelaskan, PLN memberikan solusi bagi pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik dapat membayarnya dengan cara diangsur. Dari total jumlah kenaikan, sebanyak 40 persen dapat dibayar pada Juni, sedangkan 60 persen sisanya dapat dicicil sebanyak tiga kali dalam 3 bulan.
"Kita beri keringanan membayar dengan angsuran itu untuk 3 bulan, mulai Juli, Agustus hingga September. Kita harap ini akan meringankan,” ujar Yuddy dalam diskusi via online, Senin (8/6/2020).
Yuddy memberikan ilustrasi lebih jelas mengenai skema keringanan tersebut, agar pelanggan dapat memahami skema baru yang diberikan PLN. Skema yang digambarkan dipengaruhi oleh adanya pandemi Covid-19, serta kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Di memberi contoh, jika ada pelanggan yang memiliki tagihan listrik per bulan dengan pemakaian normal sebesar Rp1 juta sebelum adanya kebijakan PSBB, berdasarkan hitungan rata-rata pemakaian selama tiga bulan, pelanggan tetap membayar tagihan Rp1 juta di pada April. Padahal konsumsi listriknya ternyata sebesar Rp1.600.000, akibat anjuran untuk di rumah saja sejak Maret.