JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS di 3 Kementerian/Lembaga (K/L) dengan besaran sampai 80 persen. Hal ini membuat kehidupan PNS di 3 intansi ini semakin sejahtera.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas, ketiga K/L yang tunjangan kinerjanya dinaikkan adalah Kementerian PANRB, Kementerian PPN/Bappenas, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini merupakan tindak lanjut setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan tukin di 3 instansi tersebut.
"Kita sedang memproses beberapa (kenaikan Tukin). Ada yang naik dari 60 persen ke 80 persen, ada 70 persen ke 80 persen," ujar Azwar Anas, seusai kegiatan Rapat Pembahasan Isu-isu Strategis Kementerian PANRB dan Kementerian Dalam Negeri, di kantor Kemenpan RB, Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Seperti diketahui, Kementerian PANRB merupakan salah satu kementerian yang telah mendapatkan peningkatan tukin. Menurutnya, usulan kenaikan tukin memiliki proses yang panjang, dimana kementerian/lembaga harus memenuhi indikator tertentu agar peningkatan tukin bisa terjadi.
“Ada indikator Kemenpan-RB yang dianggap oleh Kementerian Keuangan sudah selesai. Kemenpan-RB pegawainya tidak banyak, sekitar 700. Tapi kalau kementerian lain ada yang 20.000 atau 16 .000,” kata Azwar Anas.