JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak dilarang dalam regulasi yang ada untuk memiliki usaha sampingan selama tidak melanggar etika bekerja.
“Di UU ASN itu tidak ada larangan ASN untuk punya usaha. Artinya dibolehkan sepanjang tidak melanggar etika di dalam bekerja. Tidak mengganggu pekerjaan, tidak mengganggu jam kerja, tidak ada konflik kepentingan, dijaga etika bisnisnya,” kata dia, Selasa (14/9/2021).
Zudan menuturkan, banyak ASN yang yang membuka usaha, mulai dari usaha kecil-kecilan hingga investasi saham.
“Misalnya dia kongsian dengan temannya buka unit laundry. Kemudian ada juga yang jualan online. Jualan online ini banyak sekali yang dilakukan oleh teman-teman. Jualan sepatu, jualan baju, jualan makanan. Kemudian banyak yang punya dana reksa kecil-kecilan,” ujarnya.
“Kemudian ada juga ikut beli saham BRI, BNI. Ada yang beli Rp10 juta untuk masa depan. Itu tidak mengganggu dan itu juga bagian dari usaha karena untung sedikit kan dijual,” imbuh Zudan.
Selain itu, kata dia, teman-teman PNS juga banyak yang menabung beli kos-kosan atau rumah petak. Zudan mengatakan, dia mendorong PNS untuk memiliki jiwa kewirausahaan untuk mempersiapkan masa pensiun.
“Kita mendorong ASN mempersiapkan pensiun sejak dini. Seperti investasi emas. Punya uang beli emas. Bisa kerja sama dengan Pegadaian beli emas lalu disimpan di sana,” ucapnya.