JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membentuk Komite Audit PNS. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.09/2021 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern (TKPI) di Lingkungan Kemenkeu.
Peraturan baru tersebut menggantikan PMK sebelumnya, yakni PMK 237/PMK.09/2016. Melalui regulasi baru tersebut, Sri Mulyani berharap terciptanya pengawasan intern yang efektif di lingkungan Kemenkeu.
Salah satu substansi dalam PMK ini adalah aturan tentang tanggung jawab Pimpinan Unit Organisasi dan seluruh aparat unit kerja, yang bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan unit masing-masing. Selebihnya, PMK banyak mengatur peran Inspektorat Jenderal (Itjen) dalam melaksanakan pengawasan intern mulai dari perencanaan, pelaksanaan, komunikasi, hingga pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern.
"PMK ini telah mengakomodasi pengawasan intern yang dilaksanakan agar dapat dijalankan secara daring (jarak jauh) dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini," kata Kepala Komunikasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari, Jumat (3/9/2021).
Selain ketentuan tentang tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing unit, substansi lain yang menjadi upaya Kemenkeu untuk memperkuat ekosistem pengawasan APBN adalah pembentukan Komite Audit. Komite ini bertujuan meningkatkan independensi pelaksanaan pengawasan intern.
"Dalam melaksanakan fungsinya, Komite Audit menjalankan peran oversight bagi Itjen, serta memberikan masukan dalam bidang pengawasan intern, laporan keuangan, dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor eksternal kepada Menkeu," ujarnya.