Terkait dengan kasus tersebut, Tjahjo mengatakan, sistem pengisian jabatan di luar jabatan pimpinan tinggi (JPT) perlu dibenahi, agar tidak membuka peluang untuk praktik jual beli jabatan.
"Perlu adanya penguatan pengawasan yang dapat meminimalisir hal tersebut. Salah satunya dilakukan melalui manajemen talenta sehingga mereka yang bertalenta yang dapat menduduki jabatan tertentu," kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Saat ini, lanjutnya, Kementerian PANRB tengah mengakselerasi transformasi ASN di berbagai aspek, salah satunya aspek pengisian jabatan.