PNS Pria Boleh Poligami, BKN: Aturannya Sudah Ada 40 Tahun Lalu

Dovana Hasiana
BKN menyatakan aturan PNS pria boleh beristri lebih dari satu orang sudah ada sejak 40 tahun lalu. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang boleh memiliki istri lebih dari satu orang atau berpoligami. 

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara, Iswinarto Setiaji, menjelaskan ketentuan itu tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Kemudian, ketentuan tersebut diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

“Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari satu orang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990),” ujar Iswinarto, Jumat (2/6/2023). 

Berdasarkan PP No.10 Tahun 1983, PNS pria boleh berpoligami asalkan memenuhi persyaratan alternatif dan kumulatif serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang. Menurutnya, ketentuan itu diatur secara ketat sehingga prosesnya cukup panjang. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pemeran Pria dalam Video Syur Lisa Mariana Juga Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Megapolitan
5 hari lalu

Pria Di Bojonggede Bogor Tewas Terlilit Kawat gegara Tak Pinjamkan Uang

Nasional
11 hari lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Buletin
19 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Bobol Rumah di Pangkep dan Kabur Naik Mobil Rental Dikemudikan Istri

Nasional
25 hari lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal