Polemik Pembagian Aset First Travel, Ini Komentar Kemenkeu

Ilma De Sabrini
Kementerian Keuangan menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) soal aset First Travel. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Kasus First Travel kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, aset perusahaan yang seharusnya diserahkan ke calon jemaah, oleh Mahkamah Agung (MA) diputus menjadi barang sitaan negara.

Keputusan tersebut direspons negatif oleh para calon jemaah yang menjadi korban First Travel. Para korban tak terima atas hasil hukum tersebut dan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kita harus liat keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan itu disita berarti itu jadi barang rampasan milik negara. Tapi kita harus cek apakah itu sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Itu dulu yg harus kita ikuti," kata Isa di Kementerian Keuangan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019). 

Kasus pencucian uang First Travel sebelumnya telah mendapatkan putusan di tingkat kasasi dengan surat putusan bernomor 3096 K/Pid. Sus/2018. Dalam putusan itu disebutkan bahwa aset perusahaan tersebut diserahkan ke negara. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
6 hari lalu

MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim

6 hari lalu

Purbaya Sadewa Sebut Bisa Tidur Nyenyak Usai Lepas Jabatan Menkeu

7 hari lalu

Suahasil Ungkap Arahan Khusus dari Prabowo usai Dilantik Jadi Menkeu

7 hari lalu

Profil Suahasil Nazara, Menteri Keuangan Baru Pengganti Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal