Polemik Pembagian Aset First Travel, Ini Komentar Kemenkeu

Ilma De Sabrini
Kementerian Keuangan menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) soal aset First Travel. (Foto: Shutterstock)

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu memastikan akan menunggu hasil PN Depok atas gugatan para calon jemaah. "Kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan. Tunggu saja sampe inkrah,"  ucapnya. 

Sebagai informasi, PN Depok telah memvonis pemilik First Travel Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Andika 20 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah oleh majelis hakim, karena telah melakukan penipuan umrah dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap 63.310 calon jamaah. Dari perbuatan keduanya total kerugian yang dialami para jamaah totalnya mencapai Rp905 miliar. 

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya berupa aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini

57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal