Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu memastikan akan menunggu hasil PN Depok atas gugatan para calon jemaah. "Kalau Kemenkeu mengikuti keputusan pengadilan. Tunggu saja sampe inkrah," ucapnya.
Sebagai informasi, PN Depok telah memvonis pemilik First Travel Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Andika 20 tahun penjara. Mereka dinilai bersalah oleh majelis hakim, karena telah melakukan penipuan umrah dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap 63.310 calon jamaah. Dari perbuatan keduanya total kerugian yang dialami para jamaah totalnya mencapai Rp905 miliar.
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan dalam Surat Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 bahwa barang bukti kasus penipuan oleh PT First Travel harus dikembalikan ke kas negara. Total barang sitaan kasus First Travel tercatat sebanyak 820 item, yang 529 di antaranya berupa aset bernilai ekonomis termasuk uang senilai Rp 1,537 miliar.