Di sini negara hadir dan memastikan pengelolaan wakaf dilaksanakan tepat dan terukur. Tak hanya itu, pemanfaatan wakaf diharapkan dapat dirasakan secara merata oleh umat.
Wakaf uang juga menjadi bukti nyata dedikasi dan loyalitas ASN Kementerian Agama terhadap umat. Karena itu, dia berharap Gerakan Wakaf Uang ASN Kemenag yang baru diluncurkan akan menjadi langkah awal yang baik dan mendorong masyarakat umum mengikutinya. “Kita mulai dari diri kita, dari rumah kita, dan dari institusi kita,” katanya.
Hingga hari ini, gerakan wakaf uang ASN Kemenag telah mencapai Rp3,4 miliar. Gerakan ini merupakan bagian dari rencana strategis Kemenag 2020-2024. Wakaf uang juga merupakan implementasi dari fatwa MUI 2002 yang menjadi cikal bakal lahirnya UU Wakaf No 41/2004.