Secara lebih detail, potential loss yang akan muncul pada penurunan PPh Badan pertama (2021 dan 2022 atau 22 persen) ialah sebesar Rp52,8 triliun. Lalu, potential loss yang akan muncul pada penurunan PPh Badan selanjutnya (2023 atau 20 persen) ialah sebesar Rp34,2 triliun.
"Potential loss PPh Badan diturunkan Rp52,8 triliun, itu turun dari 25 persen ke 22 persen PPh Badan saja. Kalau turun ke 25 persen ke 20 persen secara langsung, itu total Rp87 triliun," ucapnya.
Rencananya, RUU ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersamaan dengan revisi enam Undang-Undang (UU) perpajakan lainnya pada tahun depan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, RUU ini dirancang meningkatkan perekonomian Indonesia.
"RUU ini juga untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri, dan menempatkan berbagai fasilitas perpajakan di dalam satu perundang-undangan,” kata dia.