PPh Badan Akan Dipangkas Jadi 20 Persen, Pemerintah Berpotensi Kehilangan Rp87 T

Rully Ramli
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. (Foto: SINDO)

Secara lebih detail, potential loss yang akan muncul pada penurunan PPh Badan pertama (2021 dan 2022 atau 22 persen) ialah sebesar Rp52,8 triliun. Lalu, potential loss yang akan muncul pada penurunan PPh Badan selanjutnya (2023 atau 20 persen) ialah sebesar Rp34,2 triliun.

"Potential loss PPh Badan diturunkan Rp52,8 triliun, itu turun dari 25 persen ke 22 persen PPh Badan saja. Kalau turun ke 25 persen ke 20 persen secara langsung, itu total Rp87 triliun," ucapnya.

Rencananya, RUU ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersamaan dengan revisi enam Undang-Undang (UU) perpajakan lainnya pada tahun depan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, RUU ini dirancang meningkatkan perekonomian Indonesia. 

"RUU ini juga untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri, dan menempatkan berbagai fasilitas perpajakan di dalam satu perundang-undangan,” kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Harta Kekayaan Heru Pambudi Sekjen Kemenkeu Capai Rp71 Miliar, Unggul Jauh dari Purbaya

Megapolitan
15 hari lalu

Rano Karno Tak Masalah Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Ini Alasannya

Nasional
26 hari lalu

Purbaya Sebut Badan Penerimaan Negara Belum Dibutuhkan: Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Nasional
27 hari lalu

Respons Purbaya soal BGN Kembalikan Dana MBG yang Tak Terserap Rp70 Triliun

Megapolitan
30 hari lalu

APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas, Stafsus Pramono Ungkap 2 Strategi Pembiayaan Alternatif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal