PPh Badan Akan Dipangkas Jadi 20 Persen, Pemerintah Berpotensi Kehilangan Rp87 T

Rully Ramli
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. (Foto: SINDO)

Secara lebih detail, potential loss yang akan muncul pada penurunan PPh Badan pertama (2021 dan 2022 atau 22 persen) ialah sebesar Rp52,8 triliun. Lalu, potential loss yang akan muncul pada penurunan PPh Badan selanjutnya (2023 atau 20 persen) ialah sebesar Rp34,2 triliun.

"Potential loss PPh Badan diturunkan Rp52,8 triliun, itu turun dari 25 persen ke 22 persen PPh Badan saja. Kalau turun ke 25 persen ke 20 persen secara langsung, itu total Rp87 triliun," ucapnya.

Rencananya, RUU ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersamaan dengan revisi enam Undang-Undang (UU) perpajakan lainnya pada tahun depan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, RUU ini dirancang meningkatkan perekonomian Indonesia. 

"RUU ini juga untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela, menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri, dan menempatkan berbagai fasilitas perpajakan di dalam satu perundang-undangan,” kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Nasional
21 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Nasional
23 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
25 hari lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal