PPh Badan Akan Dipangkas Jadi 20 Persen, Pemerintah Berpotensi Kehilangan Rp87 T

Rully Ramli
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. Salah satu poin yang akan dibahas dalam RUU ini, yakni pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan semula sebesar 25 persen menjadi 20 persen pada 2023. 

Penurunan besaran PPh Badan akan dilakukan secara bertahap pada 2021 hingga 2023. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, pemangkasan PPh Badan akan mulai dilakukan pada 2021, semula sebesar 25 persen menjadi 22 persen. Besaran PPh Badan ini akan berlaku hingga tahun 2022.

"Penurunan tarif PPh Badan akhirnya diputuskan untuk diturunkan dalam RUU dari 25 persen sampai 20 persen secara bertahap. Mulai 2021, sementara ini kita pikirkan 22 persen pada 2021 dan 2022," ujar dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Barulah pada tahun 2023, PPh Badan diturunkan menjadi 20 persen. "Dua tahun kemudian baru 20 persen," katanya.

Dipangkasnya PPh Badan ini, tambah Robert, akan memunculkan adanya potensi kehilangan pendapatan negara (potential loss). Berdasarkan perhitungan DJP Kemenkeu, secara keseluruhan pemangkasan PPh Badan dari 25 ke 20 persen akan menyebabkan potential loss sebesar Rp87 triliun.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Satgas PKH Kembalikan 4 Juta Hektare Kawasan Hutan Sawit dan Konservasi ke Negara

Nasional
21 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Nasional
23 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Nasional
25 hari lalu

Purbaya Beri Kesempatan Bea Cukai untuk Berbenah Sebelum Dibekukan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal