PPh Badan Akan Diturunkan, Kemenkeu Pastikan Tak Berdampak ke Pendapatan Negara

Rully Ramli
Pemerintah tengah mempertimbangkan menurunkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan dari 25 persen menjadi 20 persen. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah mempertimbangkan menurunkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan dari 25 persen menjadi 20 persen. Rencana ini dinilai banyak pihak akan berdampak terhadap penurunan pendapatan negara. 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana pemangkasan PPh badan ini dicanangkan untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha. Rencana ini diyakini mampu meningkatkan kepatuhan dunia usaha dalam membayarkan pajaknya.

"Intinya kita ingin supaya tax breaking orang itu menjadi berkurang. Kalau itu berkurang maka keinginan membayar pajak jadi lebih banyak," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurut dia, penurunan besaran pajak ini akan sejalan dengan meningkatnya jumlah pembayar pajak. Dengan begitu, tax ratio diproyeksikan justru akan mengalami pertumbuhan.

"Jadi kalau kita lihat tax ratio itu kan p (besaran pajak) kali q (jumlah pembayar pajak). Sekarang kita q-nya yang diperbesar. P-nya bisa lebih sedikit. Q-nya bisa lebih banyak tax ratio ya jadi lebih besar," tutur dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya

57 tahun lalu

Dobrak Tradisi, Raja Charles Ungkap Bayar Tagihan Pajak Rp306 Miliar Setahun

57 tahun lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

57 tahun lalu

Pramono Beri Diskon Pajak 50% untuk Dongkrak Produksi Film di Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal