PPh Badan Akan Diturunkan, Kemenkeu Pastikan Tak Berdampak ke Pendapatan Negara

Rully Ramli
Pemerintah tengah mempertimbangkan menurunkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan dari 25 persen menjadi 20 persen. (Foto: Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah mempertimbangkan menurunkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan dari 25 persen menjadi 20 persen. Rencana ini dinilai banyak pihak akan berdampak terhadap penurunan pendapatan negara. 

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, rencana pemangkasan PPh badan ini dicanangkan untuk memberikan stimulus kepada pelaku usaha. Rencana ini diyakini mampu meningkatkan kepatuhan dunia usaha dalam membayarkan pajaknya.

"Intinya kita ingin supaya tax breaking orang itu menjadi berkurang. Kalau itu berkurang maka keinginan membayar pajak jadi lebih banyak," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Menurut dia, penurunan besaran pajak ini akan sejalan dengan meningkatnya jumlah pembayar pajak. Dengan begitu, tax ratio diproyeksikan justru akan mengalami pertumbuhan.

"Jadi kalau kita lihat tax ratio itu kan p (besaran pajak) kali q (jumlah pembayar pajak). Sekarang kita q-nya yang diperbesar. P-nya bisa lebih sedikit. Q-nya bisa lebih banyak tax ratio ya jadi lebih besar," tutur dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
19 jam lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

7 hari lalu

Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

9 hari lalu

Purbaya Sadewa Sebut Bisa Tidur Nyenyak Usai Lepas Jabatan Menkeu

10 hari lalu

Suahasil Ungkap Arahan Khusus dari Prabowo usai Dilantik Jadi Menkeu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal