PPh Badan Akan Diturunkan, Kemenkeu Pastikan Tak Berdampak ke Pendapatan Negara

Rully Ramli
Pemerintah tengah mempertimbangkan menurunkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan dari 25 persen menjadi 20 persen. (Foto: Shutterstock)

Rencana ini juga, tambah Mardiasmo, dilakukan pemerintah agar memberikan rasa adil kepada pelaku usaha. Melalui rasa adil yang diharapkan mampu terhadap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha untuk membayar pajak.

"Oleh karena itu saya katakan, keadilan akan mengikatkan complience, complience akan meningkatkan penerimaan dan ketahanan fisikal," kata dia.

Sebelumnya, Ekonom Institute for Development of Economics and FInance (Indef) Ahmad Tauhid mengatakan, rencana pemangkasan PPh badan dapat berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan negara hingga Rp53,16 triliun.

Perhitungan tersebut didapatkan dari selisih antara proyeksi penerimaan perpajakan sebelum dengan setelah penurunan diterapkan. Tanpa penurunan tarif, penerimaan PPh badan sebesar Rp 265,78 triliun. 

"Kalau diturunkan sebesar 20 persen, maka penerimaannya menjadi Rp 212,63 triliun," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Pramono Gelar Lomba untuk Mal jelang Nataru, Pramono: yang Diskonnya Besar, Pajak Makin Murah

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Ungkap Importir Balpres Tak Bayar Pajak: SPT-nya Nol, Nol, Nol, Nol!

Nasional
13 hari lalu

Purbaya Respons Rosan Minta Pajak BUMN Dihapus: Gak Bisa!

Nasional
15 hari lalu

Respons Dirjen Djaka Budi soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal