PPh Badan Akan Diturunkan, Kemenkeu Pastikan Tak Berdampak ke Pendapatan Negara

Rully Ramli
Pemerintah tengah mempertimbangkan menurunkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan dari 25 persen menjadi 20 persen. (Foto: Shutterstock)

Rencana ini juga, tambah Mardiasmo, dilakukan pemerintah agar memberikan rasa adil kepada pelaku usaha. Melalui rasa adil yang diharapkan mampu terhadap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha untuk membayar pajak.

"Oleh karena itu saya katakan, keadilan akan mengikatkan complience, complience akan meningkatkan penerimaan dan ketahanan fisikal," kata dia.

Sebelumnya, Ekonom Institute for Development of Economics and FInance (Indef) Ahmad Tauhid mengatakan, rencana pemangkasan PPh badan dapat berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan negara hingga Rp53,16 triliun.

Perhitungan tersebut didapatkan dari selisih antara proyeksi penerimaan perpajakan sebelum dengan setelah penurunan diterapkan. Tanpa penurunan tarif, penerimaan PPh badan sebesar Rp 265,78 triliun. 

"Kalau diturunkan sebesar 20 persen, maka penerimaannya menjadi Rp 212,63 triliun," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Buletin
10 hari lalu

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Nasional
10 hari lalu

7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026

Nasional
16 hari lalu

Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya

Bisnis
17 hari lalu

Dari Cukai ke Pelayanan Publik: Pajak Rokok Dukung Sistem Kesehatan Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal