PPh Badan Akan Diturunkan, Kemenkeu Pastikan Tak Berdampak ke Pendapatan Negara

Rully Ramli
Pemerintah tengah mempertimbangkan menurunkan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25/29 badan dari 25 persen menjadi 20 persen. (Foto: Shutterstock)

Rencana ini juga, tambah Mardiasmo, dilakukan pemerintah agar memberikan rasa adil kepada pelaku usaha. Melalui rasa adil yang diharapkan mampu terhadap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha untuk membayar pajak.

"Oleh karena itu saya katakan, keadilan akan mengikatkan complience, complience akan meningkatkan penerimaan dan ketahanan fisikal," kata dia.

Sebelumnya, Ekonom Institute for Development of Economics and FInance (Indef) Ahmad Tauhid mengatakan, rencana pemangkasan PPh badan dapat berpotensi menyebabkan kehilangan pendapatan negara hingga Rp53,16 triliun.

Perhitungan tersebut didapatkan dari selisih antara proyeksi penerimaan perpajakan sebelum dengan setelah penurunan diterapkan. Tanpa penurunan tarif, penerimaan PPh badan sebesar Rp 265,78 triliun. 

"Kalau diturunkan sebesar 20 persen, maka penerimaannya menjadi Rp 212,63 triliun," kata dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya bakal Beri Bonus ke Dirjen Pajak karena Coretax Makin Efektif

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Copot 2 Pejabat gegara Lonjakan Restitusi Pajak!

Nasional
5 hari lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
7 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan, Pajak Avtur Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal