JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 22-27 Februari 2022. Saat ini, semua kawasan aglomerasi di Jawa dan Provinsi Bali masuk PPKM Level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves( Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan daerah yang masuk dalam asesmen PPKM Level 3 semakin bertambah.
"Selain itu juga mulai banyak Kabupaten Kota yang masuk kedalam asesmen Level 3 diantaranya Solo Raya dan Semarang Raya. Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya saat ini masih berada pada Level 3," kata Menko Luhut, dalam Evaluasi PPKM, Senin (21/2/2022).
Dia menjelaskan, kabupaten/kota yang masuk dalam agolmerasi Jabodetabek yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, dan Bandung Barat.
Semarang Raya meliputi Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Surabaya Raya meliputi Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, dan Sidoarjo.