PPKM Level 3 Dibatalkan, Tjahjo Kumolo: PNS Tetap Tak Boleh Cuti!

Athika Rahma
Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, mengatakan aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti di masa libur Natal dan Tahun Baru, meskipun pemerintah telah membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada libur Natal dan Tahun Baru. ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," tegas Tjahjo, dikutip dari keterangan resmi, Senin (13/12/2021).

Secara formal, larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Dalam surat itu tertulis, ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Larangan itu tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, Bandung Raya, dan sebagainya. ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

Nasional
3 hari lalu

555 PNS Angkatan Pertama Otorita IKN Resmi Dilantik, Ini Pesan Basuki

Nasional
3 hari lalu

Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Jelang Natal dan Tahun Baru

Nasional
5 hari lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal