"Ini bukan melarang, tetapi membatasi operasional dan aktivitas usaha atau destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022," ujar Sandiaga.
Dia mengungkapkan, antisipasi yang disiapkan antara lain menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah serta para ketua asosiasi usaha pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan serta melakukan pengawasan dan pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama nataru.
Lalu, ruang lingkup usaha penyediaan makanan dan minuman, tempat wisata dan tempat hiburan lain juga diatur kapasitas dan waktu operasionalnya. Sandiaga menekankan, pemerintah sama sekali tidak melarang pembukaan usaha di masa nataru.
"Kita harapkan dampaknya tidak terlalu negatif karena kita sudah menyiapkan langkah-langkah mitigasinya," tutur Sandiaga Uno.